Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN Jakarta, ........................ Kepada Yth. Kepala Biro Organisasi dan SDM u.p. Kepala Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai di – Tempat Dengan hormat, Dengan ini saya, Nama : …............................... NIP/NRP : …............................... Jabatan : …................................ memberitahukan bahwa pada hari, tanggal di bawah ini tidak dapat masuk kerja sebagaimana mestinya. No. Hari, tanggal Pukul Keterangan Keterangan tambahan 1 Demikian atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Atasan langsung, Hormat saya, (…...............) (…..............) KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN
Koreksi Anda