Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kehadiran Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda