Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 direkap oleh unit kerja yang dalam pelaksanaan tugasnya menerapkan hari dan jam kerja secara sif. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rekapitulasi daftar hadir kepada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang disiplin Pegawai.
Koreksi Anda