Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik atau tugas bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengisi daftar hadir secara manual sampai dengan Sistem Kehadiran Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengelola kehadiran Pegawai secara sif.
Koreksi Anda
