Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
