Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan Sistem Kehadiran Elektronik. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu: a. paling cepat pukul 06.00 waktu setempat untuk daftar hadir datang; dan b. paling lambat pukul 20.00 waktu setempat untuk daftar hadir pulang. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. Sistem Kehadiran Elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam Sistem Kehadiran Elektronik; c. data tidak terekam dalam Sistem Kehadiran Elektronik; atau d. terjadi keadaan kahar. (4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan serta kejadian tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Koreksi Anda