Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan Sistem Kehadiran Elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
a. paling cepat pukul 06.00 waktu setempat untuk daftar hadir datang; dan
b. paling lambat pukul 20.00 waktu setempat untuk daftar hadir pulang.
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. Sistem Kehadiran Elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam Sistem Kehadiran Elektronik;
c. data tidak terekam dalam Sistem Kehadiran Elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan serta kejadian tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Koreksi Anda
