Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan hari dan jam kerja bagi Pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik atau tugas bersifat khusus dapat diterapkan secara sif.
(2) Hari dan jam kerja secara sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama unit kerja terkait dan disampaikan kepada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang disiplin Pegawai.
Koreksi Anda
