Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Konflik Kepentingan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan oleh Inspektorat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memonitoring tindak lanjut atas laporan Konflik Kepentingan; b. melaporkan hasil monitoring atas penanganan Konflik Kepentingan di unit kerja BSSN kepada Kepala BSSN setiap 1 (satu) tahun; c. menjalankan peran konsultatif bagi Atasan Langsung dalam melakukan penilaian terhadap laporan Konflik Kepentingan; d. melakukan pembinaan kesadaran pencegahan dan penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan BSSN; e. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan BSSN; dan f. melaporkan hasil evaluasi pencegahan dan penanganan Konflik Kepentingan di unit kerja BSSN kepada Kepala BSSN setiap 1 (satu) tahun. (2) Laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencantumkan: a. data pengkinian pernyataan komitmen pengungkapan Konflik Kepentingan Pegawai; b. data rekapitulasi Pegawai yang melaporkan potensi Konflik Kepentingan; c. data unit kerja yang telah menindaklanjuti hasil evaluasi internal atas penanganan Konflik Kepentingan; dan d. rekomendasi perbaikan penanganan Konflik Kepentingan di BSSN.
Koreksi Anda