Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Konflik Kepentingan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan oleh Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memonitoring tindak lanjut atas laporan Konflik Kepentingan;
b. melaporkan hasil monitoring atas penanganan Konflik Kepentingan di unit kerja BSSN kepada Kepala BSSN setiap 1 (satu) tahun;
c. menjalankan peran konsultatif bagi Atasan Langsung dalam melakukan penilaian terhadap laporan Konflik Kepentingan;
d. melakukan pembinaan kesadaran pencegahan dan penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan BSSN;
e. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan BSSN; dan
f. melaporkan hasil evaluasi pencegahan dan penanganan Konflik Kepentingan di unit kerja BSSN kepada Kepala BSSN setiap 1 (satu) tahun.
(2) Laporan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencantumkan:
a. data pengkinian pernyataan komitmen pengungkapan Konflik Kepentingan Pegawai;
b. data rekapitulasi Pegawai yang melaporkan potensi Konflik Kepentingan;
c. data unit kerja yang telah menindaklanjuti hasil evaluasi internal atas penanganan Konflik Kepentingan; dan
d. rekomendasi perbaikan penanganan Konflik Kepentingan di BSSN.
Koreksi Anda
