Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh unit kerja.
(2) Pemantauan dan Evaluasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan:
a. data rekapitulasi Pegawai yang melaporkan potensi Konflik Kepentingan di unit kerjanya;
b. tindak lanjut hasil Identifikasi potensi Konflik Kepentingan; dan
c. kegiatan penanganan yang telah dilakukan.
(4) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada Inspektur.
Koreksi Anda
