Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh unit kerja. (2) Pemantauan dan Evaluasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan: a. data rekapitulasi Pegawai yang melaporkan potensi Konflik Kepentingan di unit kerjanya; b. tindak lanjut hasil Identifikasi potensi Konflik Kepentingan; dan c. kegiatan penanganan yang telah dilakukan. (4) Laporan Pemantauan dan Evaluasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada Inspektur.
Koreksi Anda