Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Konflik Kepentingan dalam bentuk penerimaan atau pemberian gratifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan mengenai pengendalian gratifikasi.
Koreksi Anda