Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Penanganan Konflik Kepentingan dalam bentuk penerimaan atau pemberian gratifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan mengenai pengendalian gratifikasi.
Koreksi Anda
