Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh Atasan Langsung.
(2) Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa, meneliti, dan MENETAPKAN keputusan terhadap laporan Konflik Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima.
(3) Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Inspektorat.
(4) Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada atasan Atasan Langsung, Pegawai terlapor, Inspektur, dan pejabat yang berwenang menindaklanjuti.
(5) Format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
