Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a disampaikan oleh:
a. Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan;
b. Pegawai yang mengetahui adanya potensi Konflik Kepentingan; dan
c. Warga Masyarakat yang mengetahui adanya potensi Konflik Kepentingan.
(2) Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada Atasan Langsung.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengetahui adanya potensi Konflik Kepentingan dapat menyampaikan laporan kepada Atasan Langsung Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dengan tembusan kepada Inspektur.
(4) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang mengetahui adanya potensi Konflik Kepentingan dapat menyampaikan laporan kepada Atasan Langsung Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan, Inspektorat atau saluran pengaduan yang tersedia.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan bukti terkait.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
