Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan.
(2) Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaporan; dan
b. pemeriksaan.
Koreksi Anda
