Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. (2) Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaporan; dan b. pemeriksaan.
Koreksi Anda