Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi potensi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan oleh setiap unit kerja.
(2) Identifikasi potensi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) hasil identifikasi potensi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala unit kerja.
(4) Format identifikasi potensi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
