Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan komitmen pengungkapan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dibuat dan ditandatangani oleh setiap Pegawai pada saat: a. diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil BSSN; b. diangkat dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi, atau jabatan lain di lingkungan BSSN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menikah dengan sesama Pegawai atau keluarga Pegawai. (2) Format pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat dan ditembuskan ke unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian di BSSN.
Koreksi Anda