Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui: a. melakukan pemutakhiran kode etik dan kode perilaku; b. melakukan pemutakhiran standar operasional prosedur; c. membuat pernyataan komitmen pengungkapan Konflik Kepentingan; d. mengidentifikasi potensi Konflik Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan e. melaksanakan sosialisasi Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda