Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pencegahan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui:
a. melakukan pemutakhiran kode etik dan kode perilaku;
b. melakukan pemutakhiran standar operasional prosedur;
c. membuat pernyataan komitmen pengungkapan Konflik Kepentingan;
d. mengidentifikasi potensi Konflik Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
e. melaksanakan sosialisasi Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
