Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan Ini meliputi:
a. latar belakang, bentuk, dan jenis Konflik Kepentingan;
b. pencegahan Konflik Kepentingan;
c. penanganan Konflik Kepentingan;
d. pemantauan dan evaluasi Konflik Kepentingan; dan
e. pengawasan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
