Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. menjadi kerangka acuan bagi Pegawai untuk menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi Konflik Kepentingan;
b. mewujudkan lingkungan BSSN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara; dan
d. menegakan integritas.
Koreksi Anda
