Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. menjadi kerangka acuan bagi Pegawai untuk menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi Konflik Kepentingan; b. mewujudkan lingkungan BSSN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; c. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara; dan d. menegakan integritas.
Koreksi Anda