Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup:
a. penghitungan kebutuhan dan pengusulan kebutuhan JFMI oleh satuan kerja/unit pelaksana teknis/unit
pelaksana fungsi SMKI pada Instansi Pemerintah;
b. validasi usulan kebutuhan JFMI oleh unit yang menangani urusan kepegawaian pada Instansi Pemerintah;
c. penyampaian permohonan rekomendasi kebutuhan JFMI oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina;
d. penerbitan rekomendasi kebutuhan JFMI berdasarkan hasil validasi oleh Instansi Pembina kepada PPK Instansi Pemerintah; dan
e. penyampaian usulan penetapan kebutuhan JFMI oleh PPK Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
