Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan kebutuhan JFMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup: a. penghitungan kebutuhan dan pengusulan kebutuhan JFMI oleh satuan kerja/unit pelaksana teknis/unit pelaksana fungsi SMKI pada Instansi Pemerintah; b. validasi usulan kebutuhan JFMI oleh unit yang menangani urusan kepegawaian pada Instansi Pemerintah; c. penyampaian permohonan rekomendasi kebutuhan JFMI oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina; d. penerbitan rekomendasi kebutuhan JFMI berdasarkan hasil validasi oleh Instansi Pembina kepada PPK Instansi Pemerintah; dan e. penyampaian usulan penetapan kebutuhan JFMI oleh PPK Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda