Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi:
a. Instansi Pemerintah dalam menghitung kebutuhan JFMI berdasarkan pendekatan objek kerja; dan
b. Instansi Pembina dalam melaksanakan validasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan penetapan kebutuhan JFMI yang diajukan oleh Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
