Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi: a. Instansi Pemerintah dalam menghitung kebutuhan JFMI berdasarkan pendekatan objek kerja; dan b. Instansi Pembina dalam melaksanakan validasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan penetapan kebutuhan JFMI yang diajukan oleh Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda