Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disingkat JFMI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan sistem manajemen keamanan informasi.
2. Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem manajemen keamanan informasi di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah bagian dari keseluruhan sistem pengamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik untuk MENETAPKAN, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan sistem keamanan informasi.
4. Penghitungan Kebutuhan JFMI yang selanjutnya disebut Penghitungan Kebutuhan adalah metode analisis untuk menghitung kebutuhan JFMI.
5. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Instansi Pembina JFMI yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Siber dan Sandi Negara.
11. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda
