Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda
