Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,06% (nol koma nol enam per seratus) untuk keterlambatan 10 (sepuluh) menit pertama dan berlaku kelipatan untuk setiap 10 (sepuluh) menit berikutnya.
Koreksi Anda