Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) pada bulan berjalan meliputi: a. terlambat masuk kerja; b. pulang kerja sebelum waktunya; dan c. tidak masuk kerja.
Koreksi Anda