Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. NKO; dan b. CKP. (2) Selain komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penentuan besaran Tunjangan Kinerja juga dipengaruhi kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai. Pasal7 Komponen NKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan komponen CKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mulai berlaku pada bulan Oktober 2020.
Koreksi Anda