Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(3) Tunjangan Kinerja calon PNS diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan terhitung mulai bulan Juli 2019 sampai dengan Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal5
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
