Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda