Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda
