Pasal 1
(1) Museum Sandi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital, Deputi Bidang Proteksi.
(2) Museum Sandi dipimpin oleh Kepala.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
ESELONISASI
LOKASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP