Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan- perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk addendum, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Materai Rp10.000,- Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing PIHAK. PIHAK PERTAMA, (Nama lengkap beserta gelar) PIHAK KEDUA, (Nama lengkap beserta gelar) Menyetujui, Orang tua/wali (Nama lengkap beserta gelar) KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN LAMPIRAN II PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA PENGHITUNGAN BESARAN GANTI RUGI BERDASARKAN PERBANDINGAN ANTARA SISA IKATAN DINAS DENGAN TOTAL IKATAN DINAS No Sisa Masa Ikatan Dinas Pembulatan Tahun Sisa Masa Ikatan Dinas 1 9 Tahun 1 Bulan s.d. 10 Tahun 0 Bulan 10 Tahun 2 8 Tahun 1 Bulan s.d. 9 Tahun 0 Bulan 9 Tahun 3 7 Tahun 1 Bulan s.d. 8 Tahun 0 Bulan 8 Tahun 4 6 Tahun 1 Bulan s.d. 7 Tahun 0 Bulan 7 Tahun 5 5 Tahun 1 Bulan s.d. 6 Tahun 0 Bulan 6 Tahun 6 4 Tahun 1 Bulan s.d. 5 Tahun 0 Bulan 5 Tahun 7 3 Tahun 1 Bulan s.d. 4 Tahun 0 Bulan 4 Tahun 8 2 Tahun 1 Bulan s.d. 3 Tahun 0 Bulan 3 Tahun 9 1 Tahun 1 Bulan s.d. 2 Tahun 0 Bulan 2 Tahun 10 0 Tahun 1 Bulan s.d. 1 Tahun 0 Bulan 1 Tahun CONTOH KASUS PENGHITUNGAN SISA MASA IKATAN DINAS DAN BESARAN GANTI RUGI 1. Contoh kasus Lulusan Poltek SSN yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri : Sdri. Ariana, seorang Lulusan Poltek SSN Tahun 2024, yang dinyatakan lulus Program Sarjana Terapan Poltek SSN pada tanggal 28 Agustus 2024, dan telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, TMT. 1 November 2024. Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS di BSSN pada tanggal 1 Juni 2027. Setelah diverifikasi dan dihitung yang bersangkutan baru melaksanakan masa ikatan dinas selama 2 tahun 9 bulan sehingga sisa masa ikatan dinas yang belum dijalani sebesar 7 tahun 3 bulan. Dalam hal demikian, perhitungan sisa masa ikatan dinas yang belum dijalani adalah pembulatan keatas dari 7 tahun 3 bulan menjadi 8 tahun. Sehingga yang bersangkutan harus mengganti rugi sejumlah 8/10 dikali 2 (dua) kali biaya pendidikan. 2. Contoh kasus Lulusan Poltek SSN yang dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil: Sdr. Supriyadi, seorang Lulusan Poltek SSN Tahun 2019, yang dinyatakan lulus Program Sarjana Terapan Poltek SSN pada tanggal 21 Agustus 2019, dan telah yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, TMT. 1 November 2019. Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil TMT. 10 Januari 2027. Setelah diverifikasi dan dihitung yang bersangkutan telah melaksanakan masa ikatan dinas selama 7 Tahun 4 bulan sehingga sisa masa ikatan dinas yang belum dijalani sebesar 2 tahun 8 bulan. Dalam hal demikian, perhitungan sisa masa ikatan dinas yang belum dijalani adalah pembulatan keatas dari 2 tahun 8 bulan menjadi 3 tahun. Sehingga yang bersangkutan harus mengganti rugi sejumlah 3/10 dikali 2 (dua) kali biaya pendidikan. KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN
Koreksi Anda