Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Ikatan Dinas PIHAK KEDUA dinyatakan berakhir apabila Lulusan Poltek SSN:
a. telah menyelesaikan Ikatan Dinas;
b. telah melunasi Ganti Rugi; atau
c. dibebaskan dari Ganti Rugi.
(2) PIHAK KEDUA dibebaskan dari Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal dinyatakan:
a. Lulusan Poltek SSN mutasi secara penuh pada Instansi Pemerintah atas persetujuan PPK Badan;
b. Lulusan Poltek SSN menjadi prajurit TNI atau anggota POLRI atas persetujuan PPK Badan;
c. Lulusan Poltek SSN diberhentikan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. tidak diangkat menjadi calon PNS atau PNS karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. meninggal dunia, tewas, atau hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan PNS; atau
g. tidak diangkat menjadi calon PNS atau PNS karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
(3) PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak atas dokumen:
a. asli ijazah;
b. asli transkrip nilai; dan
c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Koreksi Anda
