Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA :
a. telah selesai menjalani pendidikan dan dinyatakan lulus di Poltek SSN; dan
b. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
