Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur serta perubahan- perubahan dalam PERJANJIAN ini, akan diatur kemudian atas dasar kesepakatan para pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk addendum, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN ini. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, serta ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh masing-masing PIHAK. PIHAK PERTAMA, (Nama lengkap beserta gelar) PIHAK KEDUA, (Nama lengkap beserta gelar) PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLTEK SSN YANG BELUM BERUSIA 21 TAHUN PERJANJIAN IKATAN DINAS BAGI LULUSAN POLITEKNIK SIBER DAN SANDI NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR: Pada hari ini .................., tanggal ...................... bulan ......................... tahun …………………………………., bertempat di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Bojongsari Depok, yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama : NIP : Pangkat/ Gol. Ruang : Jabatan : dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Siber dan Sandi Negara, (BSSN) berkedudukan di Jalan Raya Muchtar Nomor 70 Bojongsari, Depok, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II. Lulusan Poltek : Pekerjaan : Alamat : adalah orang tua/wali dari : Nama : Tempat/ Tanggal Lahir : Alamat : Status Pendidikan : Lulusan Poltek SSN Program studi : Tahun lulus : selanjutnya Lulusan Poltek SSN dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Nama Orang tua/Wali : Alamat : Selaku : Pihak yang Menyetujui PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK. Dengan ini bersepakat mengadakan Perjanjian lkatan Dinas, untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Koreksi Anda