Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama PIHAK KEDUA menjalani ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (2), PIHAK PERTAMA menyimpan dokumen dari PIHAK KEDUA yaitu: a. asli ijazah; b. asli transkrip nilai; dan c. asli surat keterangan pendamping ijazah.
Koreksi Anda