Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA memproses pengangkatan PIHAK KEDUA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di BSSN jika PIHAK KEDUA: a. telah selesai menjalani pendidikan di Poltek SSN; b. dinyatakan lulus; dan c. melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang– undangan.
Koreksi Anda