Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) PIHAK KEDUA bersedia mengikat diri dan mematuhi segala ketentuan mengenai Ikatan Dinas berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN ini yang bertujuan untuk menyelenggarakan masa Wajib Kerja bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) di BSSN.
(2) PIHAK KEDUA menjalani Ikatan Dinas di BSSN selama 2 (dua) kali masa wajib pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung sejak PIHAK KEDUA secara nyata melaksanakan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh BSSN dan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
