Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Ganti Rugi yang harus dibayar lunas Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa Ikatan Dinas dengan total Ikatan Dinas yang harus dilaksanakan dikali dengan 2 (dua) kali biaya yang telah dikeluarkan oleh negara selama pendidikan di Poltek SSN. (2) Sisa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak hari pertama Lulusan Poltek SSN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan dilakukan pembulatan tahun. (3) Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Badan. (4) Penghitungan besaran Ganti Rugi berdasarkan perbandingan antara sisa Ikatan Dinas dengan total Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda