Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lulusan Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 membayar Ganti Rugi jika: a. tidak menandatangani perjanjian Ikatan Dinas; b. tidak melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan, untuk keperluan dalam pengangkatan sebagai calon PNS Lulusan Poltek SSN; c. tidak lulus Pelatihan Dasar calon PNS; d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; e. tidak menyelesaikan masa Ikatan Dinas; f. diberhentikan karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; g. diberhentikan karena pelanggaran disiplin; dan h. diberhentikan karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Koreksi Anda