Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas Bagi Lulusan Politeknik Siber Dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan Poltek SSN wajib menjalani masa Ikatan Dinas. (2) Masa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung sejak Lulusan Poltek SSN telah dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda