Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kontingensi Krisis Siber harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Badan ini ditetapkan.
Koreksi Anda