Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kontingensi Krisis Siber harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Badan ini ditetapkan.
Koreksi Anda
Rencana kontingensi Krisis Siber harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Badan ini ditetapkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran