Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai proses penanganan Krisis Siber yang telah
dilaksanakan sesuai dengan rencana kontingensi Krisis Siber.
(2) Hasil evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk perbaikan rencana kontingensi Krisis Siber dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Keamanan Siber.
Koreksi Anda
