Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan korban jiwa, hilang, dan terluka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c merupakan penghitungan jumlah secara keseluruhan korban jiwa, hilang, dan terluka.
Koreksi Anda