Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
Penghitungan korban jiwa, hilang, dan terluka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c merupakan penghitungan jumlah secara keseluruhan korban jiwa, hilang, dan terluka.
Koreksi Anda
