Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan penghitungan perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan sistem elektronik seperti sebelum Krisis Siber.
Koreksi Anda