Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c diselenggarakan paling sedikit meliputi: a. penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber; b. penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber; c. penghitungan korban jiwa, hilang, dan terluka; dan d. evaluasi penanganan Krisis Siber. (2) Penyelenggaraan setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
Koreksi Anda