Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakhiran status Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan penetapan pengakhiran status Krisis Siber oleh PRESIDEN berdasarkan laporan gugus tugas Krisis Siber.
Koreksi Anda