Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugus tugas menyusun laporan berkala dan laporan akhir penanganan Krisis Siber. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kondisi Krisis Siber terkini; b. perkembangan penanggulangan Krisis Siber; c. perkembangan pemulihan Krisis Siber; dan d. rekomendasi tindak lanjut mitigasi. (3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil analisis dan capaian penanganan Krisis Siber; dan b. rekomendasi tindak lanjut penanganan Krisis Siber. (4) Laporan berkala dan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gugus tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda