Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Gugus tugas menyusun laporan berkala dan laporan akhir penanganan Krisis Siber.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kondisi Krisis Siber terkini;
b. perkembangan penanggulangan Krisis Siber;
c. perkembangan pemulihan Krisis Siber; dan
d. rekomendasi tindak lanjut mitigasi.
(3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil analisis dan capaian penanganan Krisis Siber;
dan
b. rekomendasi tindak lanjut penanganan Krisis Siber.
(4) Laporan berkala dan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gugus tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
