Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan upaya pemulihan sistem elektronik terdampak. (2) Pemulihan sistem elektronik terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PSE. (3) Pemulihan sistem elektronik terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengembalian data dan sistem terdampak; atau b. penggunaan sumber daya cadangan dan/atau alternatif. (4) Setelah upaya pemulihan sistem elektronik terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE melakukan kegiatan pengujian ulang terhadap fungsi vital dan fungsi pendukung untuk memastikan capaian pemulihan terpenuhi. (5) Capaian pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai berdasarkan: a. waktu pemulihan di bawah batas waktu maksimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber; b. jumlah data yang terpulihkan sesuai dengan batas jumlah data minimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber; dan/atau c. fungsi vital dan fungsi pendukung yang terpulihkan sesuai dengan batas fungsi vital dan fungsi pendukung minimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber. (6) Gugus tugas melakukan koordinasi dan supervisi kepada PSE yang melaksanakan pemulihan sistem elektronik terdampak dan pengujian ulang terhadap fungsi vital dan fungsi pendukung untuk memastikan capaian pemulihan terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Koreksi Anda