Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan analisis ruang lingkup sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
b. isolasi terhadap sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
c. pengumpulan dan preservasi bukti dari sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
d. investigasi dan eradikasi penyebab Krisis Siber;
e. penguatan sistem yang tidak terdampak Krisis Siber;
dan
f. koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka penerapan protokol komunikasi Krisis Siber dan pengendalian informasi kepada publik.
(2) Dalam melaksanakan penanggulangan Krisis Siber, gugus tugas mengacu pada rencana kontingensi Krisis Siber yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Selain mengacu pada rencana kontingensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gugus tugas dapat menggunakan acuan lain sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan penanggulangan Krisis Siber.
(4) Gugus tugas dalam melaksanakan penanggulangan Krisis Siber mengikutsertakan PSE yang terdampak.
(5) Pengumpulan dan preservasi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan kehati-hatian agar tidak merusak bukti.
(6) Protokol komunikasi Krisis Siber dan pengendalian informasi kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. peran, tanggung jawab, dan kewenangan pihak yang terlibat dalam komunikasi;
b. batasan konten yang disampaikan sesuai peran, tanggung jawab, dan kewenangan pihak yang terlibat dalam komunikasi; dan
c. media utama dan/atau alternatif yang digunakan.
Koreksi Anda
