Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber saat terjadi Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: a. penanggulangan Krisis Siber; b. pemulihan Krisis Siber; c. pelaporan penanganan Krisis Siber; dan d. pengakhiran status Krisis Siber. (2) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber saat terjadi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gugus tugas Krisis Siber. (3) Dalam penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gugus tugas dapat mengikutsertakan PSE.
Koreksi Anda