Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan dini Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian potensi Krisis Siber. (2) Penilaian potensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Tanggap Insiden Siber nasional terhadap: a. Insiden Siber; dan/atau b. Peristiwa Siber. (3) Penilaian potensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan potensi dampak terganggunya dan/atau terhentinya layanan sistem elektronik yang berdampak terhadap keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan negara. (4) Potensi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kriteria Krisis Siber paling sedikit: a. korban jiwa, hilang, dan terluka; b. kerugian finansial; c. kondisi keamanan dan ketertiban umum; dan/atau d. kerusakan pada infrastruktur informasi vital. (5) Kriteria Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan. (6) Tim Tanggap Insiden Siber nasional melaporkan peringatan dini Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian potensi Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan
Koreksi Anda