Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN KRISIS SIBER
Teks Saat Ini
(1) Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan tindakan untuk merespons Insiden Siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi Krisis Siber.
(2) Pelaksanaan tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, Tim Tanggap Insiden Siber sektor, dan Tim Tanggap Insiden Siber nasional.
(3) Pelaksanaan tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan insiden siber.
Koreksi Anda
